Penasihat : Pastor Paroki Metro
Penanggung Jawab : Dewan Stasi Metro
Ketua : St. Sardoyono
Wakil Ketua : Ir. Antonius Dwidjono
Sekretaris I : Aloisius Samidi, S.P.
Sekretaris II : Andreas Adiatmoko
Tim Bendahara : 1. Ir. F. Laniwati
2. Ir. D.M. Hening Tedja
3. F.X. Tjen Kian
Koordinator Bidang Usaha Dana : Rossina Tanjung Kemala, S.E.
Anggota : 1. M. David Julianto
2. Slamet Tanjung Kemala
3. Melyana, S.E.
4. Drs. A.D. Resmiana
5. C. Lestari, S.Pd.
6. Hernani
Koordinator Bidang Pelaksana Teknis : Sendyanto, B.Sc
Anggota : 1. Ir. Sudarto
2. Agustinus Sobel Tan.
3. Ir. Bambang Muchliat
4. dr. Edy Sanjaya
5. Ir. Hendro Widarto
6. Ir. Hendrik
7. Robertus Akhiong
Koordinator Bidang Sosial dan Advokasi : Ir. Agus Supriyanto
Anggota : 1. Drs. Y. Warsito
2. Panca Kesuma, S.H
3. Jose Sarmento, S.I.P
4. Drs. Alexander Priyatmoko
Koordinator Pengawas Keuangan (Auditor) : Drs. M. Menrad Murjini
Anggota : F.X. Andri Yatmo
Tim Sosialisasi : Anggota Dewan Stasi Metro dan para ketua kring.
Rabu, 03 Juni 2009
SANTUNAN ORANG SAKIT (SOS) STASI METRO
A. Latar Belakang
Di tengah kondisi perekonomian yang sulit dewasa ini, ada sebagian umat Katolik Stasi Metro yang kondisi keluarganya masih berkekurangan sehingga merasakan beratya menanggung beban hidup. Beban tersebut akan terasa lebih berat lagi bila ada anggota keluarga yang menderita sakit dan harus dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan.
Meskipun saat ini pemerintah mengeluarkan program Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) yang memungkinkan adanya pengobatan gratis bagi masyarakat miskin, pada kenyataannya program ini sering tidak tepat sasaran dan masih ada masyarakat yang membutuhkan tetapi malah tidak terlayani. Kalapun masyarakat miskin mendapatkan pengobatan gratis, apabila kondisi penyakitnya mengharuskan dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan, hal itu tetap terasa berat. Adanya anggota keluarga yang opname berarti pengeluaran akan meningkat untuk keperluan penunggu pasien, transportasi, obat/vitamin tambahan dsb. Belum lagi misalnya, jika yang menderita sakit adalah tulang punggung keluarga atau pencari nafkah dalam keluarga. Ini berari pendapatan keluarga akan menurun sementara kebutuhan meningkat.
Tanggal 3 April 2008 telah disahkan Anggaran Dasar PENGURUS GEREJA DAN PAPA MISKIN (PGPM) ROMA KATOLIK PAROKI HATI YESUS YANG MAHA KUDUS yang berkedudukan di KOTA METRO melalui Akta Notaris Nomor 22 oleh Dwi Hartiningsih, SH, notaris di Sleman. Mengacu pada Pasal 5 ayat 3 Akta Notaris tersebut, Gereja, di samping bermaksud melaksanakan karya-karya kerasulan suci, melaksanakan pula karya amal kasih, terutama terhadap mereka yang kekurangan. Maksud mulia tersebut tentu harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehingga tidak hanya menjadi retorika belaka.
Harus diakui, selama ini perhatian Gereja terhadap mereka yang kurang mampu, masih kurang. Sebagai upaya untuk mewujudkan kepedulian, perhatian dan keberpihakan kepada mereka yang miskin dan menderita, pada tahun 2008 Dewan Stasi Metro telah merintis Aksi Natal dengan cara menggalang dana yang berasal dari umat Katolik Stasi Metro yang terbagi ke dalam 25 kring dan 5 wilayah. Rencananya Aksi Natal akan dilakukan terus setiap tahun sehingga di masa mendatang, akan terkumpul dana yang cukup untuk pelayanan pastoral di bidang sosial Dewan Stasi Metro dalam bentuk pengembangan ekonomi, santunan orang sakit/meninggal dunia, bantuan pendidikan dan sebagainya. Tentunya dana yang terkumpul harus dikelola dengan baik, jujur, bijaksana dan transparan sehingga dapat berkembang sesuai dengan tujuan dan di kelak kemudian hari tidak timbul persoalan yang tidak perlu.
Mengingat terbatasnya dana yang ada saat ini, program sosial yang dipandang mendesak dan paling mungkin untuk dilaksanakan adalah pemberian santunan bagi umat yang kurang mampu dan menderita sakit serta dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan. Program ini dinamai Program Santunan Orang Sakit (SOS) Stasi Metro. Diharapkan, program ini dapat menjadi semacam ’oase di tengah gurun pasir’, salah satu wujud kepedulian, perhatian dan keberpihakan Gereja terhadap mereka yang miskin dan menderita. Mengingat dana yang ada masih terbatas serta memperhatikan perlunya pengembangan kegiatan ini di masa mendatang, maka dibuatlah ketentuan dan persyaratan sebagaimana tertuang berikut ini.
B. Tujuan
SOS bertujuan untuk membantu meringankan beban umat Katolik Stasi Metro yang secara ekonomi masih kekurangan (miskin) dan menderita sakit serta dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan.
C. Sumber Dana
Dana SOS bersumber dari persembahan umat Katolik Stasi Metro melalui Amplop Aksi Natal. Aksi tersebut mulai dilakukan pada Perayaan Natal 2008 dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 25.380.500 ( Dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Rencananya Aksi Natal akan dilakukan terus setiap tahun sehingga di masa yang akan datang, Stasi Metro memiliki dana yang cukup untuk pelayanan pastoral di bidang sosial seperti misalnya pengembangan sosial ekonomi umat, bantuan orang sakit/meninggal dunia, bantuan pendidikan/seminari, dsb.
D. Pengelolaan Dana
Pengelolaan Dana Aksi Natal yang terkumpul dilakukan oleh Seksi Sosial Dewan Stasi Metro dengan ketentuan:
1. 20% dari dana yang terkumpul akan disalurkan sebagai dana santunan orang sakit (SOS)
2. 80% dari dana yang terkumpul akan disimpan/ditabung sebagai dana abadi untuk pengembangan sosial-ekonomi umat di masa mendatang.
E. Syarat Penerimaan
1. SOS hanya dapat diberikan kepada anggota keluarga Katolik Stasi Metro (suami, isteri, ayah, ibu, atau anak) yang kurang mampu dan menderita sakit serta dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan.
2. Batasan kurang mampu sebagaimana poin 1 di atas adalah:
a. Rata-rata pendapatan kotor keluarga maksimal Rp 1.000.000,- per bulan.
b. Luas kepemilikan lahan garapan (sawah, kebun, ladang) maksimal 0,25 hektar
c. Tidak memiliki aset berharga dan/atau yang dapat disamakan dengan barang mewah.
d. Kondisi kurang mampu bukan dikarenakan pola hidup yang boros atau bergaya hidup mewah.
3. Calon penerima SOS dinilai layak bantu oleh Seksi Sosial Dewan Stasi Metro.
F. Cara Pengajuan SOS
1. Anggota keluarga (suami, isteri, ayah, ibu, atau anak) dari yang menderita sakit mengajukan permohonan SOS secara tertulis kepada Ketua Dewan Stasi Metro c.q. Seksi Sosial dan diketahui oleh ketua kring dan/atau ketua wilayah tempat yang bersangkutan tinggal.
2. Surat permohonan dilampiri surat keterangan rawat inap (opname) dari rumah sakit/balai pengobatan yang merawat dengan mencantumkan lamanya perawatan.
3. SOS akan diberikan sebesar Rp 50.000,- per hari perawatan (opname) dengan batas maksimal 10 hari perawatan berturut-turut tanpa berselang (Rp 500,000,-).
4. SOS hanya diberikan sekali dalam 1 tahun untuk satu keluarga. Keluarga yang sama tersebut hanya dapat menerima lagi SOS pada tahun berikutnya.
5. SOS berhenti disalurkan apabila dana sebagaimana poin C.1. di atas telah habis pada tahun yang berjalan. SOS dapat disalurkan lagi sesudah pengumpulan Aksi Natal pada tahun berikutnya.
6. Prioritas akan diberikan kepada yang paling dulu mengajukan permohonan.
G. Penutup
Program Santunan Orang Sakit (SOS) Stasi Metro ini merupakan bagian dari pelayanan pastoral Dewan Stasi Metro di bidang sosial kepada umat. Ke depan, diharapkan pelayanan pastoral di bidang sosial tersebut dapat berkembang melalui program pengembangan sosial ekonomi umat maupun bantuan pendidikan. Segala perkembangan yang ada tentunya akan menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian sejauh diperlukan terhadap ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Metro, 1 Mei 2009
Pada Pesta St. Yusuf, Pekerja
Di tengah kondisi perekonomian yang sulit dewasa ini, ada sebagian umat Katolik Stasi Metro yang kondisi keluarganya masih berkekurangan sehingga merasakan beratya menanggung beban hidup. Beban tersebut akan terasa lebih berat lagi bila ada anggota keluarga yang menderita sakit dan harus dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan.
Meskipun saat ini pemerintah mengeluarkan program Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) yang memungkinkan adanya pengobatan gratis bagi masyarakat miskin, pada kenyataannya program ini sering tidak tepat sasaran dan masih ada masyarakat yang membutuhkan tetapi malah tidak terlayani. Kalapun masyarakat miskin mendapatkan pengobatan gratis, apabila kondisi penyakitnya mengharuskan dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan, hal itu tetap terasa berat. Adanya anggota keluarga yang opname berarti pengeluaran akan meningkat untuk keperluan penunggu pasien, transportasi, obat/vitamin tambahan dsb. Belum lagi misalnya, jika yang menderita sakit adalah tulang punggung keluarga atau pencari nafkah dalam keluarga. Ini berari pendapatan keluarga akan menurun sementara kebutuhan meningkat.
Tanggal 3 April 2008 telah disahkan Anggaran Dasar PENGURUS GEREJA DAN PAPA MISKIN (PGPM) ROMA KATOLIK PAROKI HATI YESUS YANG MAHA KUDUS yang berkedudukan di KOTA METRO melalui Akta Notaris Nomor 22 oleh Dwi Hartiningsih, SH, notaris di Sleman. Mengacu pada Pasal 5 ayat 3 Akta Notaris tersebut, Gereja, di samping bermaksud melaksanakan karya-karya kerasulan suci, melaksanakan pula karya amal kasih, terutama terhadap mereka yang kekurangan. Maksud mulia tersebut tentu harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehingga tidak hanya menjadi retorika belaka.
Harus diakui, selama ini perhatian Gereja terhadap mereka yang kurang mampu, masih kurang. Sebagai upaya untuk mewujudkan kepedulian, perhatian dan keberpihakan kepada mereka yang miskin dan menderita, pada tahun 2008 Dewan Stasi Metro telah merintis Aksi Natal dengan cara menggalang dana yang berasal dari umat Katolik Stasi Metro yang terbagi ke dalam 25 kring dan 5 wilayah. Rencananya Aksi Natal akan dilakukan terus setiap tahun sehingga di masa mendatang, akan terkumpul dana yang cukup untuk pelayanan pastoral di bidang sosial Dewan Stasi Metro dalam bentuk pengembangan ekonomi, santunan orang sakit/meninggal dunia, bantuan pendidikan dan sebagainya. Tentunya dana yang terkumpul harus dikelola dengan baik, jujur, bijaksana dan transparan sehingga dapat berkembang sesuai dengan tujuan dan di kelak kemudian hari tidak timbul persoalan yang tidak perlu.
Mengingat terbatasnya dana yang ada saat ini, program sosial yang dipandang mendesak dan paling mungkin untuk dilaksanakan adalah pemberian santunan bagi umat yang kurang mampu dan menderita sakit serta dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan. Program ini dinamai Program Santunan Orang Sakit (SOS) Stasi Metro. Diharapkan, program ini dapat menjadi semacam ’oase di tengah gurun pasir’, salah satu wujud kepedulian, perhatian dan keberpihakan Gereja terhadap mereka yang miskin dan menderita. Mengingat dana yang ada masih terbatas serta memperhatikan perlunya pengembangan kegiatan ini di masa mendatang, maka dibuatlah ketentuan dan persyaratan sebagaimana tertuang berikut ini.
B. Tujuan
SOS bertujuan untuk membantu meringankan beban umat Katolik Stasi Metro yang secara ekonomi masih kekurangan (miskin) dan menderita sakit serta dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan.
C. Sumber Dana
Dana SOS bersumber dari persembahan umat Katolik Stasi Metro melalui Amplop Aksi Natal. Aksi tersebut mulai dilakukan pada Perayaan Natal 2008 dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 25.380.500 ( Dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). Rencananya Aksi Natal akan dilakukan terus setiap tahun sehingga di masa yang akan datang, Stasi Metro memiliki dana yang cukup untuk pelayanan pastoral di bidang sosial seperti misalnya pengembangan sosial ekonomi umat, bantuan orang sakit/meninggal dunia, bantuan pendidikan/seminari, dsb.
D. Pengelolaan Dana
Pengelolaan Dana Aksi Natal yang terkumpul dilakukan oleh Seksi Sosial Dewan Stasi Metro dengan ketentuan:
1. 20% dari dana yang terkumpul akan disalurkan sebagai dana santunan orang sakit (SOS)
2. 80% dari dana yang terkumpul akan disimpan/ditabung sebagai dana abadi untuk pengembangan sosial-ekonomi umat di masa mendatang.
E. Syarat Penerimaan
1. SOS hanya dapat diberikan kepada anggota keluarga Katolik Stasi Metro (suami, isteri, ayah, ibu, atau anak) yang kurang mampu dan menderita sakit serta dirawat inap (opname) di rumah sakit/balai pengobatan.
2. Batasan kurang mampu sebagaimana poin 1 di atas adalah:
a. Rata-rata pendapatan kotor keluarga maksimal Rp 1.000.000,- per bulan.
b. Luas kepemilikan lahan garapan (sawah, kebun, ladang) maksimal 0,25 hektar
c. Tidak memiliki aset berharga dan/atau yang dapat disamakan dengan barang mewah.
d. Kondisi kurang mampu bukan dikarenakan pola hidup yang boros atau bergaya hidup mewah.
3. Calon penerima SOS dinilai layak bantu oleh Seksi Sosial Dewan Stasi Metro.
F. Cara Pengajuan SOS
1. Anggota keluarga (suami, isteri, ayah, ibu, atau anak) dari yang menderita sakit mengajukan permohonan SOS secara tertulis kepada Ketua Dewan Stasi Metro c.q. Seksi Sosial dan diketahui oleh ketua kring dan/atau ketua wilayah tempat yang bersangkutan tinggal.
2. Surat permohonan dilampiri surat keterangan rawat inap (opname) dari rumah sakit/balai pengobatan yang merawat dengan mencantumkan lamanya perawatan.
3. SOS akan diberikan sebesar Rp 50.000,- per hari perawatan (opname) dengan batas maksimal 10 hari perawatan berturut-turut tanpa berselang (Rp 500,000,-).
4. SOS hanya diberikan sekali dalam 1 tahun untuk satu keluarga. Keluarga yang sama tersebut hanya dapat menerima lagi SOS pada tahun berikutnya.
5. SOS berhenti disalurkan apabila dana sebagaimana poin C.1. di atas telah habis pada tahun yang berjalan. SOS dapat disalurkan lagi sesudah pengumpulan Aksi Natal pada tahun berikutnya.
6. Prioritas akan diberikan kepada yang paling dulu mengajukan permohonan.
G. Penutup
Program Santunan Orang Sakit (SOS) Stasi Metro ini merupakan bagian dari pelayanan pastoral Dewan Stasi Metro di bidang sosial kepada umat. Ke depan, diharapkan pelayanan pastoral di bidang sosial tersebut dapat berkembang melalui program pengembangan sosial ekonomi umat maupun bantuan pendidikan. Segala perkembangan yang ada tentunya akan menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian sejauh diperlukan terhadap ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Metro, 1 Mei 2009
Pada Pesta St. Yusuf, Pekerja
Langganan:
Komentar (Atom)
